Perlindungan lingkungan hidup di Indonesia memerlukan upaya yang serius dan terstruktur guna menjaga kelestarian ekosistem yang menjadi sumber daya vital bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut adalah melalui implementasi hukum lingkungan yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum lingkungan dalam mencegah dan mengatasi pencemaran sebagai upaya perlindungan ekosistem. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi hukum lingkungan di Indonesia sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari segi penegakan hukum maupun partisipasi masyarakat. Di sisi lain, upaya preventif yang diinisiasi melalui kebijakan dan pendidikan lingkungan hidup terbukti lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan represif yang lebih mengandalkan sanksi hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan perlindungan ekosistem, perlu adanya penguatan implementasi hukum lingkungan dengan memperbaiki mekanisme pengawasan, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta meningkatkan koordinasi antara lembaga pemerintah dan sektor swasta. Diperlukan pula peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan ekosistem.Kata Kunci: Hukum Lingkungan, Pencemaran, Ekosistem, Preventif, Represif
Copyrights © 2025