Kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perhatian serius, baik dari segi perlindungan hukum maupun penegakan hukum. Anak penyandang disabilitas sering kali menjadi kelompok rentan karena keterbatasan fisik maupun mental yang dimilikinya, sehingga mudah menjadi sasaran tindakan kekerasan seksual. Selain itu, hambatan sosial seperti stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas semakin memperburuk kondisi mereka, terutama dalam upaya mencari keadilan. Di wilayah hukum Polresta Barelang, fenomena ini mencerminkan tantangan yang kompleks dalam sistem penegakan hukum, mulai dari minimnya personel kepolisian, kurangnya sarana dan prasarana, hingga rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas di wilayah hukum Polresta Barelang, dengan mengacu pada kerangka hukum yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum sosiologis, yang tidak hanya berfokus pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengeksplorasi penerapan hukum dalam praktik, termasuk bagaimana faktor-faktor sosial memengaruhi efektivitas perlindungan hukum bagi korban.
Copyrights © 2025