Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah wujud nyata dari implementasi demokrasi tingkat lokal yang bertujuan memberikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat untuk menentukan pemimpin. Namun, dalam implementasinya, sering kali ditemukan berbagai kendala yang menghambat tercapainya tujuan tersebut, yang disebabkan buruknya sistem Pilkada, mulai dari lembaga penyelenggara, partai politik, serta adanya celah hukum, yang memunculkan permasalahan dalam Pilkada. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika dalam sistem Pilkada, sehingga menghasilkan solusi terhadap perbaikan pada Pilkada yang berpengaruh pada penguatan demorasi. Metode yang dilakukan dalam studi ini menggunakan penelitian normatif (normative law research) yang berfokus pada analisis peraturan dan literatur hukum terkait dengan Pilkada dan demokrasi lokal. Pada penelitian ini ditemukan berbagai persoalan dalam sistem Pilkada mulai dari kurang maksimalnya peran lembaga penyelenggara, partai politik, dan aturan yang masih ambiguitas, yakni Pasal 157 ayat (3) UU NO 8 Tahun 2015 yang mempengaruhi kualitas Pilkada dan berdampak pada kualitas demokrasi lokal. Sehingga, harus dilakuan pembenahan dengan skala besar sebagai langkah reformasi Pilkada, meliputi: pembentukan peradilan khusus, optimalisasi fungsi KPU dan BAWASLU, serta penguatan peran partai politik.
Copyrights © 2025