Adanya Ambang Batas 7,5 Persen dalam penentuan syarat pencalonan Kepala Daerah yang di putuskan oleh Mahkama Konstitusi melalui Putusan No.60/PUU-XXII/2024 idealnya melalui proses pertimbangan hukum, politik dan keamanan dengan memperhatikan keseimbangan antara stabilitas politik dan representasi yang adil , jika melihat dinamika yang berkembangan adanya berbagai partai berkoalisi untuk mengusung satu paslon, adanya paslon boneka serta adanya kotak kosong membuat demokrasi tidak berjalan dengan sehat. Dalam penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum normative. Penelitian ini membahas keberadaan ambang batas 7,5% dalam penentuan syarat pencalonan Kepala Daerah berdasarkan Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 berimplikasi signifikan terhadap kualitas kandidat, stabilitas politik, dan proses koalisi di Indonesia. Tantangan dinamikan pengurangan fragmentasi politik dan peningkatan kualitas kandidat, yang di respon oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 60/PUU-XXII/2024 ini merupakan jawaban kegelisahaan masyarakan mengenai problem keterbatasan bagi partai kecil dan calon independent yang ingin memberikan opsi pilihan terbaik kepada masyarakat. Penerapan ambang batas pemilu di negara-negara maju yang sangat variative tidak ada satu parameter yang menjadi tolak ukur untuk semua dalam sistem pemilihan di negara maju.. Selain itu keberadaan ambang batas yang terlalu tinggi atau rendah dapat mempengaruhi representasi dan partisipasi politik serta pengurangan fragmentasi politik.
Copyrights © 2025