Penganiayaan tidak hanya terjadi pada manusia saja, melainkan juga bisa terjadi pada hewan, baik hewan liar maupun hewan peliharaan. Penganiayaan terhadap hewan masih sering diabaikan dan dianggap remeh oleh kebanyakan masyarakat. Kesejahteraan dan perlindungan terhadap hewan dapat dikatakan masih dipandang sebelah mata. Masih banyak kejadian penganiayaan terhadap hewan yang tidak dilaporkan kepada pihak berwajib. Padahal sudah ada hukum yang mengatur tentang penganiayaan hewan beserta sanksi bagi pelaku penganiayaan hewan. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penganiayaan terhadap hewan, bentuk pengaturan hukum penganiayaan terhadap hewan, serta bagaimana upaya penegakan hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif , yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep- konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini.dengan cara mengolah data dari bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor 223/Pid.B/2019/Pn Gin. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa faktor yang menjadi pemicu terjadinya penganiayaan terhadap hewan adalah karena factor ekonomi, faktor ketidakĀ
Copyrights © 2025