Kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena sosial yang telah berlangsung lama dalam sebagian rumah tangga di dunia, termasuk di Indonesia, hadirnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tentu menjadi harapan besar bagi masyarakat, secara keseluruhan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memuat mengenai pencegahan, perlindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Berkaitan dengan itu perlu diteliti bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana fisik dan apakah pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 373/Pid.sus/2023/PN Kot tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian hukum normatif untuk dapat mengetahui sebanyak mungkin pendapat dan konsep para ahli yang telah melakukan penelitian atau penulisan terlebih dahulu, menggunakan pengaturan mengenai kekerasan dalam rumah tangga tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak lagi digolongkan pada tindak pidana umum, melainkan digolongkan pada tindak pidana khusus dan Putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 373/Pid.sus/2023/PN Kot Majelis Hakim telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlunya disosialisasikan kepada masyarakat karena masih banyak masyarakat kita buta akan hukum khususnya kekerasan dalam rumah tangga, penerapan sanksi yang diberikan harus tetap memperhatikan tujuan pidana dan pemidanaan agar tetap terjamin rasa aman dalam hidup khususnya di dalam lingkup rumah tangga agar tetap menjadi tempat yang paling aman bagi keluarga itu sendiri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025