Penelitian ini mengkaji peran Jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara) dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang saat ini dilemahkan oleh konstruksi diferensiasi fungsional dalam RKUHAP. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diferensiasi fungsional yang memisahkan secara tegas kewenangan penyidikan dan penuntutan telah menciptakan fragmentasi dalam proses peradilan pidana, sehingga jaksa tidak dapat sepenuhnya menjalankan peran dominus litis. Penelitian ini merekomendasikan reformasi RKUHAP untuk memperkuat posisi jaksa sebagai pengendali perkara melalui peningkatan kewenangan dalam pengawasan penyidikan, penyederhanaan mekanisme prapenuntutan, dan penerapan prinsip een en ondeelbaar (satu dan tak terpisahkan) dalam kejaksaan. Reformasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan pidana Indonesia.
Copyrights © 2025