Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ketentuan pidana bagi korporasi dalam KUHP 1946 serta penyempurnaannya dalam UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP 2023). Seiring dengan pesatnya globalisasi dan pertumbuhan ekonomi, kejahatan yang melibatkan korporasi semakin marak, seperti kejahatan lingkungan, perlindungan konsumen, dan pencucian uang. Namun, banyak korporasi yang masih lolos dari sanksi pidana. Teori pertanggungjawaban pidana korporasi, seperti strict liability theory, vicarious liability theory, identification theory, dan aggregation theory, menjadi dasar dalam mengakui korporasi sebagai subjek hukum. Riset ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan metode perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP 1946 tidak mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga pertanggungjawaban pidana korporasi hanya diatur dalam peraturan di luar KUHP. Sementara itu, KUHP 2023 telah secara eksplisit menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana dan mengatur mekanisme pertanggungjawabannya. Reformasi ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi.
Copyrights © 2025