Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama dalam konteks berita online. Masih banyak aparat penegak hukum, seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan, yang belum memahami bahwa tidak semua kasus informasi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pasal tersebut. Contohnya, individu yang mengunggah berita dari situs yang terdaftar di Dewan Pers tetap diadili atas dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam era digital, hukum harus beradaptasi dengan cepat guna mengakomodasi inovasi teknologi, kejahatan siber, dan privasi digital. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis sistematis terhadap bahan hukum, termasuk Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun No. 21/Pid.Sus/2021/TBK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep viktimologi dan hukum pers sering diabaikan dalam penerapan pasal ini. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 78/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa penghinaan dalam KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE bersifat inkonstitusional bersyarat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi lebih lanjut untuk mencegah kesalahpahaman hukum dalam implementasi pasal tersebut.
Copyrights © 2025