Di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa dampak yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang perdagangan. Artikel ini membahas tentang perlindungan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ketika berjualan di platform e-commerce di era digital. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh UMKM serta solusi hukum yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan perlindungan mereka. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), dengan mengumpulkan data sekunder dari berbagai sumber, termasuk buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang efektif meliputi edukasi dan pelatihan bagi UMKM terkait aspek hukum e-commerce, serta dukungan dari pemerintah untuk memanfaatkan platform digital. Pembahasan mengenai pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia dalam menciptakan tatanan sosial dan keadilan bagi UMKM. Selain itu, penelitian ini juga mengidentifikasi perlunya sistem keamanan data yang kuat untuk melindungi informasi pelanggan. Tantangan dalam akses pembiayaan dan pemahaman manajemen keuangan juga diangkat sebagai isu penting yang harus ditangani. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlindungan hukum yang komprehensif dan dukungan yang tepat dari pemerintah sangat penting untuk memastikan keberlangsungan bisnis UMKM di pasar digital.
Copyrights © 2025