Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam hal pengawasan yang efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengawasan tata kelola BMN di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3), serta mengidentifikasi konsep ideal untuk mewujudkan good governance. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif, yang melibatkan pengumpulan data dari peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan BMN di Ditjen Binwasnaker dan K3 belum maksimal, terutama dalam hal penatausahaan dan pengamanan aset. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam penggunaan dan pengelolaan BMN. Kesimpulannya, untuk mencapai good governance, Ditjen Binwasnaker dan K3 perlu menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan BMN. Peningkatan sumber daya manusia dan penggunaan teknologi informasi juga diperlukan untuk memperbaiki pengawasan dan pengendalian aset secara fisik. Reformasi dalam pengelolaan BMN akan berkontribusi pada pencapaian tujuan pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Copyrights © 2025