Pelanggaran lalu lintas adalah setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas. Bojonegoro merupakan salah satu Kabupaten yang masih banyak terjadi pelanggaran lalu lintas. Polri telah mengembangkan sebuah sistem informasi berbasis jaringan atau situs WEB yang dikenal sebagai tilang elektronik atau E-Tilang yang juga di Implementasikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro untuk mengedepankan penindakan tilang dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi E-Tilang dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas masyarakat Kabupaten Bojonegoro. Jenis penelitian yang digunakan dengan Metode Penelitian Kualitatif dengan menggunakan Teori George C EDWARD III yaitu: (1) Komunikasi (2) Sumber Daya (3) Disposisi (4) Struktur Birokrasi. Data dikumpulkan dengan menggunakan instrumen berupa wawancara, observasi, pengambilan dokumen dan kuisioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa E-Tilang di Kabupaten Bojonegoro sudah mampu menekan angka pelanggar lalu lintas tetapi masih ada beberapa masalah atau perlunya peningkatan di antaranya Sosialisasi kepada masyarakat guna juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap elektabilitas petugas serta Infrastuktur terkait sarana dan prasarana dalam menunjang Implementasi yang masih di rasa kurang cukup untuk mendukung Impelentasi ini agar lebih efektif.
Copyrights © 2025