AbstrakPerkembangan signifikan pada industri finansial technology peer to peer lending yang menarik minat bagi banyak investor dalam mendanai suatu proyek untuk berinvestasi dalam fintech tersebut. Pelaksanaan pendanaan dari layanan fintech peer to peer lending tersebut menimbulkan rawannya aksi kejahatan online sehingga menyebabkan kerugian bagi pengguna termasuk investor. Artikel ini akan menganalisis upaya perlindungan hukum yang saat ini diberlakukan dalam hukum Indonesia guna melindungi investor di platform peer topeer lending apalagi menghadapi situasi yang merugikan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif berupa sistem dan norma, kaidah perundang-undangan, perjanjian, dan putusan pengadilan. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap investor di platform fintech peer to peer lending diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016. Pelaku usaha fintech perlu menerapkan adanya upaya-upaya preventif sebagai tanggung jawab hukum bagi keamanan penggunanya. Perlindungan harus dilakukan sesuai regulasi, jelas, stabilitas, dan perlindungan konsumen dalam industri pinjaman online.
Copyrights © 2024