Penanganan terhadap tindak pidana kekerasan seksual tidak hanya harus berfokus pada pemberian hukuman yang setimpal kepada pelaku, tetapi juga harus segera memberikan perlindungan kepada korban. Kekerasan seksual seharusnya ditangani secara ideal agar dapat diatasi dengan cepat dan menyeluruh dalam sistem hukum. Penanganan terhadap korban harus dimulai sejak proses peradilan, dengan adanya restitusi yang mencakup kerugian materiil dan immateriil. Pidana denda lebih tepat diterapkan pada tindak pidana yang berhubungan dengan kerugian harta benda, di mana ada hubungan kerugian antara korban dan pelaku. Namun, pada prinsipnya, kerugian yang dialami korban tidak dapat dipandang hanya dari sisi materiil. Kerugian tersebut memiliki makna yang lebih luas, sehingga pemidanaan dengan denda tidak bisa terbatas pada kejahatan yang merugikan harta benda. Denda adalah jenis pidana yang berfungsi sebagai ganti rugi, di mana seluruh pembayaran denda yang diterima akan dimasukkan ke kas negara. Walaupun denda merupakan pidana utama, dalam praktik peradilan Indonesia, hukuman berupa pencabutan kebebasan masih lebih diutamakan. Berdasarkan analisis, ketentuan mengenai pidana denda dalam tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 296 KUHP. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pidana denda dibedakan berdasarkan jenis kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual fisik dan nonfisik.
Copyrights © 2025