Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup dimensi spiritual tetapi juga aspek sosial dan ekonomi, memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi berbagai lapisan masyarakat. Dalam kerangka hukum Islam, wakaf didasari oleh ijma’ (konsensus ulama) sebagai landasan hukum yang kokoh dan mengikat. Ijma’ menjadi acuan dalam menentukan keabsahan dan mekanisme wakaf, termasuk dalam pengelolaan aset wakaf serta implementasi prinsip syariah pada berbagai elemen seperti wakif (pemberi wakaf), mauquf (objek wakaf), mauquf ‘alaih (penerima manfaat), nazhir (pengelola wakaf), dan shighah (akad wakaf). Namun, perkembangan zaman menuntut adanya modernisasi dalam pengelolaan wakaf agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Pada sisi lain terdapat sejumlah masalah pada wakaf yang telah terikat dengan ijma’. Ijma’ sendiri merupakan salah satu dalil hukum yang bersifat mengikat yang berkonsekwensi pada kepatuhan mutlak tanpa peluang perubahan. Oleh sebab itu, penuilis tertarik untuk melakukan penelitian terkait dengan dua masalah. Pertama, macam-macam aspek wakaf yang telah ditetapkan melalui ijma’. Kedua, potensi pengembangan dalam aspek-aspek wakaf. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif berbasis yuridis Islam, dengan analisis literatur klasik dan kontemporer utamanya Mausu’ah al-Ijma’ fi al-Fiqh al-Islami karya Usamah ibn Said Qahthani dkk, serta regulasi yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Indonesia dan Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang wakaf tersebut. Data dikumpulkan melalui studi literatur fikih empat mazhab, regulasi nasional, serta fatwa terkait pengelolaan wakaf. Setelah dilakukan kajian mendalam mengenai masalah di atas berdasar pada referensi yang terkait dan dengan metode penelitian ilmiah dapat disimpulkan, bahwa terdapat ijma’ terkait dengan aspek wakaf sebagaimana tercantum dalam buku Mawsu’ah al-Ijma’ fi al-Fiqh al-Islami yang dapat diklasifikasi sesuai dengan rukun wakaf. Pada aspek wakif terdapat empat hal, terkait mauquf tujuh hal, dalam aspek mauquf ‘alaih ada delapan hal, berkaitan dengan nazhir ada tiga hal dan pada aspek shighah ada empath hal. Kedua, potensi pengembangan terkait dengan aspek-aspek wakaf tetap terbuka meskipun telah terdapat ijma’ yang bersifat mengikat.
Copyrights © 2024