Tujuan peneltian adalah untuk mengetahui dan mengkaji Optimalisasi Peran Pemerintah Desa dalam perizinan pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan dan untuk mengetahui gambaran administrasi perizinan izin pemanfataan hutan kemasyarakatan di Desa Kuripan Selatan. Dalam Program percepatan perhutanan Sosial, ada beberapa skema yaitu, Hutan Adat (HA), Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rayat (HTR) dan Kemitraan kehutanan. Dalam permohonan izin pemanfaatan hutan Kemasyarakatan (HKm) dapat diberikan kepada perseorangan, koperasi dan kelompok tani yang semuanya harus mendapatkan izin dari Kepala Desa. Keberadaan Hutan Kemasyarakatan diharapkan mampu menyelesaikan konflik-konflik kehutanan dengan memberi akses dan hak mengelola terkait klaim masyarakat dalam penguasaan kawasan hutan, dalam konteks tersebut Hutan Kemasyarakatan diharapkan dapat menjamin keberlanjutan serta transformasi ekonomi dan budaya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Penelitian ini akan mengkaji mengenai optimalisasi peran pemerintah Desa dalam Perencanaan Perizinan Hutan Kemasyarakatan di Desa Kuripan Selatan serta gambaran administri pengajuan perencanaan perizinan Hutan Kemasyarakatan. Untuk mendapatkan hasil penelitian yang berkualitas, maka metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif-empris dan turun lapangan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaannya di lapangan. Untuk mempermudah penelitian ini digunakan metode pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan empiris.
Copyrights © 2025