Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keadaan apa saja yang dapat menjadi peringanan hukuman pidana dan bagaimana pertimbangan putusan hakim atas peringanan hukuman pidana terhadap terdakwa yang berperilaku sopan di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan dan analisis data bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadaan yang dapat menjadi peringanan hukuman pidana menurut KUHP adalah percobaan, pelaku pembantu tindak pidana dan belum dewasa. Undang-undang pidana kurang memberikan perhatian pada faktor-faktor yang mungkin meringankan hukuman terdakwa, namun pengadilan berpendapat bahwa bukti yang berkaitan dengan karakter terdakwa dapat diajukan asalkan relevan dengan proses hukuman. Majelis hakim dalam putusannya dapat mempertimbangkan memberikan keringanan pidana terhadap terdakwa apabila ia benar-benar bersikap sopan di persidangan, namun berperilaku sopan di persidangan bukanlah alasan utama untuk membebaskan terdakwa dari hukuman pidana.
Copyrights © 2025