Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan mekanisme fundamental dalam sistem demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih perwakilan mereka dalam pemerintahan. Tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran hukum yang terjadi selama pelaksanaan pemilihan umum, yang dapat mencakup berbagai perbuatan melawan hukum yang mengancam integritas dan keadilan pemilu. Mekanisme penanganan laporan tindak pidana pemilihan pada tahapan pencalonan merupakan prosedur yang dirancang untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses Pemilihan Umum. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana pemilu pada tahapan pencalonan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga integritas proses pemilu. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang menganalisis asas hukum. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder melalui penelusuran pustaka, dengan merujuk pada beberapa bahan hukum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan PKPU terkait Pemilu.
Copyrights © 2025