Penegakan hukum dalam pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang kompleks. Mafia tanah, yang didefinisikan sebagai individu, kelompok, atau badan hukum yang melakukan tindak pidana yang menghambat penanganan sengketa pertanahan, telah menjadi masalah serius yang terjaring dalam sistem hukum. Sejak era reformasi, kerjasama antara aparat dan pejabat tertentu menyebabkan terjadinya praktik penipuan sertifikat tanah, yang tidak hanya mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap administrasi pertanahan tetapi juga berakibat pada kerugian material bagi pemilik tanah yang sah. Kelompok rentan, seperti petani dan masyarakat adat, sering kali menjadi korban utama, mengalami hilangnya akses terhadap lahan yang berujung pada konflik agraria dan ketidakadilan sosial. Kendala dalam penegakan hukum meliputi budaya impunitas, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan adanya praktik korupsi yang meresap di berbagai tingkat birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengevaluasi efektivitas regulasi serta mengidentifikasi akar permasalahan dalam praktik mafia tanah. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah ada, implementasi di lapangan masih mengalami banyak celah yang dimanfaatkan oleh jaringan mafia tanah. Oleh karena itu, diperlukan reformasi menyeluruh dalam regulasi dan peningkatan kapasitas institusional, termasuk integrasi teknologi digital dan penguatan mekanisme penegakan hukum. Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan hak kepemilikan tanah masyarakat yang sah dapat terlindungi dengan lebih baik, serta tercipta sistem pertanahan yang transparan dan adil demi mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum di Indonesia.
Copyrights © 2025