Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana dan perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah mengatur hak-hak mereka, penerapannya dalam proses hukum masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pemenuhan prinsip kesetaraan dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk mengkaji regulasi yang mengatur perlakuan terhadap penyandang disabilitas sebagai pelaku tindak pidana. Harapan dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi bagi perbaikan sistem peradilan pidana agar lebih inklusif, dengan peningkatan pemahaman aparat hukum, penyediaan fasilitas yang aksesibel, serta optimalisasi perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas guna memastikan keadilan yang lebih baik bagi mereka.
Copyrights © 2025