Kegiatan sehari-hari baik individu maupun kelompok sering kali melibatkan sengketa di berbagai bidang, termasuk politik, ekonomi, dan sosial. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, pihak-pihak yang terlibat biasanya memilih untuk menggunakan advokat sebagai perwakilan hukum mereka. Penelitian ini mengkaji upaya penyelesaian hukum secara non-litigasi di Law Office Dwi Ngai Sinaga, S.H., M.H., & Associates, serta berbagai hambatan yang muncul. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan melakukan wawancara langsung kepada pihak-pihak terkait, berdasarkan teori perdamaian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa tanah hak milik melalui jalur non-litigasi dapat dilakukan dengan metode negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Namun, terdapat hambatan yuridis yang muncul akibat konflik langsung antara pihak-pihak dalam proses mediasi. Selain itu, hambatan non-yuridis juga disebabkan oleh faktor emosional, seperti keangkuhan, yang menghalangi penyelesaian. Seringkali, masing-masing pihak merasa bahwa mereka berada di pihak yang benar dan enggan untuk mengalah, yang pada akhirnya memperumit proses penyelesaian sengketa tersebut.
Copyrights © 2025