One of the phenomena of crime in Indonesia today is cyberbullying. This legal journal aims to find out and analyze criminal law policies in tackling cyberbullying based on current positive law; and regarding the renewal of criminal law policies in an effort to overcome cyberbullying as an effort to protect children in the future. Based on the results and discussion in the current positive law, the formulation is incomplete and clear about cyberbullying if it is done repeatedly, attacks and there is an imbalance of power. Therefore we need a new arrangement that can be used to tackle cyberbullying in Indonesia. Criminal law policy as an effort to overcome cyberbullying in the context of criminal law reform is carried out by reviewing the Criminal Code Bill. The Criminal Code Bill does not clearly formulate actions and elements related to cyberbullying but the Criminal Code Bill already recognizes the existence of electronic media as a means of committing crimes. In an effort to reform criminal law in the future, it can also be done with comparative studies with other countries.Salah satu fenomena kejahatan di Indonesia saat ini adalah cyberbullying. Jurnal hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi cyberbullying berdasarkan hukum positif saat ini; dan mengenai pembaharuan kebijakan hukum pidana dalam upaya penanggulangan cyberbullying sebagai upaya perlindungan anak yang akan datang. Berdasarkan hasil dan pembahasan dalam hukum positif saat ini, perumusan yang tidak lengkap dan jelas mengenai cyberbullying apabila dilakukan secara berulang-ulang, menyerang serta adanya ketidakseimbangan kekuasaan. Oleh karena itu dibutuhkannya suatu pengaturan baru yang dapat digunakan untuk menanggulangi cyberbullying di Indonesia. Kebijakan hukum pidana sebagai upaya penanggulangan cyberbullying dalam rangka pembaharuan hukum pidana dilakukan dengan kajian RUU KUHP. RUU KUHP tidak merumuskan secara jelas mengenai perbuatan dan unsur-unsur yang berkaitan dengan cyberbullying tetapi RUU KUHP sudah mengenal adanya media elektronik sebagai suatu sarana melakukan kejahatan. Dalam usaha pembaharuan hukum pidana di masa yang akan datang dapat dilakukan juga dengan kajian perbandingan dengan negara lain.
Copyrights © 2025