Penelitian ini menganalisis sikap masyarakat Desa Sempor terhadap fenomena pernikahan usia dini sebagai bentuk penerapan regulasi perkawinan di Kebumen. Pernikahan dini masih prevalent meskipun terdapat regulasi yang menetapkan batas usia minimal 19 tahun. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melibatkan wawancara mendalam dan dokumentasi untuk menggali pandangan remaja, orang tua, tokoh agama, dan kepala desa. Hasil penelitian menunjukkan adanya kesadaran kritis di kalangan remaja tentang konsekuensi pernikahan dini, sementara pandangan orang tua dan tokoh agama beragam, mencerminkan ketegangan antara norma sosial dan regulasi hukum. Upaya peningkatan pendidikan dan penyuluhan diperlukan untuk mengurangi angka pernikahan dini di desa tersebut.
Copyrights © 2025