Nasionalisme ekonomi menggarisbawahi kepentingan nasional dalam kebijakan ekonomi, sementara kosmopolitanisme korporasi mencerminkan keterbukaan global. Fenomena ini menciptakan paradoks dalam pengelolaan anak perusahaan BUMN, terutama terkait legitimasi yuridis direksi dan komisaris WNA dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber data mencakup peraturan, doktrin hukum, serta literatur ilmiah. Analisis dilakukan secara sistematis guna mengkaji legitimasi yuridis direksi dan komisaris WNA pada anak perusahaan BUMN. Oleh karena itu, perlu ada kajian lebih lanjut dan koordinasi antara regulator, pemegang saham, dan pelaku usaha untuk menciptakan kerangka hukum yang lebih tegas dan komprehensif terkait pengangkatan WNA sebagai direksi dan komisaris di anak perusahaan BUMN. Paradoks antara nasionalisme ekonomi dan kosmopolitanisme korporasi tercermin dalam fleksibilitas regulasi pengangkatan WNA sebagai direksi dan komisaris anak perusahaan BUMN. Meski bermanfaat bagi daya saing, keterbukaan dan akuntabilitas tetap merupakan aspek fundamental. Diperlukan keteraturan kebijakan untuk menjaga kepentingan nasional dan tata kelola perusahaan yang baik.
Copyrights © 2025