Pengaturan pengelolaan air minum adalah kebijakan yang ditetapkan untuk memastikan ketersediaan, kualitas, dan distribusi air minum yang aman dan layak bagi masyarakat, serta melibatkan perlindungan sumber daya alam untuk keberlanjutan sumber daya air. Namun, dalam pengelolaan air minum terdapat permasalahan mengenai aspek keberlanjutan. Hal tersebut dikarenakan pengaturan pengelolaan air minum belum sepenuhnya mengatur secara rinci pengelolaan air minum yang berbasis keberlanjutan. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apakah pengaturan pengelolaan air minum di Kabupaten Karanganyar telah mencantumkan teori ecological justice. Untuk mencapai tujuan tersebut, analisa dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangandan dan pendekatan konseptual yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Diperoleh hasil penelitian bahwasanya Kabupaten Karanganyar belum sepenuhnya mencantumkan ecological justice dalam peraturan tentang pengelolaan air minum.
Copyrights © 2025