Penelitian ini membahas strategi prebunking sebagai upaya preventif atau pencegahan hoaks yang berpotensi menyerang profesi hakim. Hakim yang disematkan sebagai profesi mulia secara hukum dan sosial kerap menjadi sorotan dalam proses penegakan hukum dan mencari keadilan. Di tengah era digital kini semua informasi dengan mudah diakses dan juga mudahnya memberikan penilaian dan cara pandang menjadikan tantangan baru bagi profesi hakim. Kemudahan memperoleh dan menyampaikan informasi menjadi titik awal merebaknya hoaks yakni disinformasi, misinformasi, dan malinformasi. Gangguan informasi yang bersifat menyesatkan dikhawatirkan memanipulasi opini dan bahkan menggerus kepercayaan publik terhadap hakim dan juga pengadilan. Situasi ini berdampak fatal bagi kredibelitas, nama baik dan juga cita-cita keadilan. Mahkamah Agung menempatkan etik hingga pengawasan dan pembinaan hakim sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan publik dari dalam (internal). Efektivitas dan efesiensi penerapannya nanti, akan turut mempengaruhi kepercayaan terhadap hukum. Namun faktor eksternal seperti komunikasi digital masa kini menjadi bagian terpenting untuk diperhatikan dalam menjaga kepercayaan publik tersebut dari informasi yang menyesatkan. Prebunking adalah pendekatan pencegahan berdasarkan teori inokulasi pendekatan persuasif dinilai efektif yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cara mengidentifikasi dan menanggapi informasi yang salah sebelum informasi tersebut menyebar secara luas. Berbagai strategi prebunking dapat diterapkan, termasuk penyuluhan literasi digital, edukasi tentang proses hukum, promosi sumber berita terpercaya, kampanye anti-hoaks, dan kolaborasi antara media massa dan institusi hukum. Penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi lembaga yuridis seperti Mahkamah Agung, organisasi profesi hakim yakni IKAHi, dan juga hakim secara personal untuk mendorong masyarakat terhindar dari hoaks. Khususnya yang berkaitan dengan profesi hakim.
Copyrights © 2024