Pernikahan dini merupakan fenomena sosial yang masih menjadi masalah di banyak daerah Indonesia, termasuk Kabupaten Bondowoso. Fenomena ini berdampak negatif terhadap aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Artikel ini menganalisis peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Grujugan dalam meminimalisir pernikahan dini dari perspektif fungsionalisme struktural, yang memandang KUA sebagai bagian dari struktur sosial yang memiliki fungsi penting dalam menjaga stabilitas dan keteraturan sosial. Dengan menggunakan metode kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa KUA Grujugan menjalankan peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah pernikahan dini, serta menghadapi berbagai tantangan yang berkaitan dengan faktor budaya dan ekonomi lokal. Dalam perspektif fungsionalisme struktural, KUA berfungsi sebagai agen yang menjaga keseimbangan masyarakat melalui pengaturan pernikahan yang lebih terstruktur.
Copyrights © 2024