Cagar Budaya merupakan kekayan bangsa yang harus dilindungi, oleh karena nilai penting Cagar Budaya bagi bangsa, negara, dan dunia. Kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk, sarat dengan multikulturalisme, dan kondisi dunia yang tidak stabil, serta tidak dapat diprediksi dapat memicu timbulnya konflik. Pada masa konflik bersenjata pelindungan Cagar Budaya yang termasuk warisan dunia memiliki hukum pelindungan ganda, yaitu hukum nasional dan hukum internasional, namun bagi Cagar Budaya yang tidak termasuk dalam warisan budaya dunia hanya memiliki payung hukum berupa hukum nasional, yaitu Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelindungan Cagar Budaya masa konflik bersenjata dalam paradigma Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hasil dari peneltiian ini adalah bahwa hukum nasional juga memiliki status hukum yang sama kuat dalam melindungi Cagar Budaya pada masa konflik bersenjata, baik konflik tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Copyrights © 2025