Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP)
Vol. 5 No. 3 (2025): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Pelindungan Cagar Budaya Masa Konflik Bersenjata dalam Paradigma UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Fatihah, Lauhil (Unknown)
Basundoro, Purnawan (Unknown)
Dwi Riyanto, Edi (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2025

Abstract

Cagar Budaya merupakan kekayan bangsa yang harus dilindungi, oleh karena nilai penting Cagar Budaya bagi bangsa, negara, dan dunia. Kondisi masyarakat Indonesia yang majemuk, sarat dengan multikulturalisme, dan kondisi dunia yang tidak stabil, serta tidak dapat diprediksi dapat memicu timbulnya konflik. Pada masa konflik bersenjata pelindungan Cagar Budaya yang termasuk warisan dunia memiliki hukum pelindungan ganda, yaitu hukum nasional dan hukum internasional, namun bagi Cagar Budaya yang tidak termasuk dalam warisan budaya dunia hanya memiliki payung hukum berupa hukum nasional, yaitu Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelindungan Cagar Budaya masa konflik bersenjata dalam paradigma Undang-Undang Cagar Budaya No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Hasil dari peneltiian ini adalah bahwa hukum nasional juga memiliki status hukum yang sama kuat dalam melindungi Cagar Budaya pada masa konflik bersenjata, baik konflik tingkat regional, nasional, maupun internasional.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JIHHP

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tulisan-tulisan di JIHHP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pemikiran kritis dalam bidang ilmiah secara umum, khususnya di bidang Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik. Lingkup bidang yang terkandung dalam JIHHP mencakup bidang-bidang berikut: Hukum Internasional Hukum Tata Negara Hukum ...