Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 17 No 2 (2024): Qistie : Jurnal Ilmu Hukum

Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Pengguna E-Banking

Eva Wahyuni Abdul Rosid (Unknown)
Rani Apriani (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2025

Abstract

Kejahatan dunia maya sudah banyak terjadi sejalan dengan berkembanganya teknologi elektronik, para pelaku ini memanfaatkan keahliannya untuk mendapatkan keuntungan untuk diri sendiri. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana peratuan perundang-undangan yang melindungi nasabah bank pengguna internet banking dan tangung jawab yang di berikan bank terhadap nasabah yang mengalami dalam penggunaan E-banking. metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif,Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan penelitian yang di lakukan disimpulkan bahwa: 1. Sumber hukum formal mengenai bidang perbankan, adalah UUD 1945 (Pasal 1 ayat 3), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 diubah menjadi undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, 2. Mekanisme perlindungan dan tanggungjawab yang diberikan pihak bank terhadap nasabah yang mengalami masalah dalam pengguna internet banking, 3 macam bentuk Perlindungan terhadap nasabah pengguna layanan internet banking yang diberikan oleh pihak bank.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...