Negara memiliki tanggung jawab dalam melindungi segenap hak-hak yang melekat dalam diri warga negaranya, tidak terbatas suku, etnis, hingga agama apapun. Dalam Undang-Undang Dasar pun telah dijamin menganai perlindungan hak dasar yaitu hak untuk hidup serta hak kebudayaan. Lalu bagaimana jika ada kebudayaan yang akhirnya melanggar hak dasar manusia itu sendiri, terlebih lagi ketika kebudayaan ini terletak pada persimpangan antara hukum adat yang menjadi salah satu tonggak dalam system hukum yang berlaku diIndonesia dengan hukum pidana serta Sistem hukum negara yang berlaku menjadi secara nasional. Untuk menjawab hal itu diadopsilah konsep system hukum pluralisme hukum yang kemudian akan menyelesaikan dan memberi jalan dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Tradisi Carok yang menimbulkan korban Jiwa, menimbulkan banyak kontroversial dalam penyelesaiannya. Namun sebagai warga negara yang terikat dengan Peraturan Perundangundangan, maka haruslah mengikuti peraturan perundnag-undangan pula. Dan hukum adat serta kebudayaan yang berlaku haruslah pula sejalan dengan tujuan negara dan tidak bertentangan dengan peraturan yang hierarkinya lebih tinggi.
Copyrights © 2024