Dengan adanya kesadaran pelaku usaha untuk memiliki merek, mendaftarkan merek hingga membangun merek tersebut di kelurahan Sambaliung Kabupaten Berau. Banyak manfaat yang didapat apabila pelaku usaha mempunyai kesadaran hukum dalam membangun merek usahanya. Selain mendapatkan perlindungan secara hukum nantinya jika pelaku usaha sudah terdaftar serta memiliki sertifikat hak merek, maka nantinya dapat digunakan untuk pembiayaan kredit berbasis Hak Kekayaan Intelektual. Dengan demikian, penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode berbasis sosial legal yang dilaksanakan dengan cara diskusi yang terperinci dan sistematis memiliki 4 (empat) tahapan antara lain pemaparan materi, menggali kondisi faktual pada Masyarakat khususnya pelaku usaha kecil dan mikro, mengidentifikasi masalah dan memberikan opini hukum terkait permasalahan-permasalahan yang sudah digali saat pengabdian masyarakat serta memberikan informasi mengenai skema pembiayaan berbasis hak kekayaan intelektual. Berdasarkan hasil kegiatan Pengabdian Masyarakat yang telah dilakukan terdapat pelaku usaha mikro dan kecil. Banyak pelaku usaha mikro dan kecil tersebut yang memiliki kreatifitas sehingga banyak yang menghasilkan merek di dalam usahanya. Namun masih banyak pelaku usaha di kelurahan Sambaliung yang belum mengetahui terkait pengetahuan hak kekayaan intelektual, mendaftarkan mereknya hingga informasi terkait PP No. 24 Tahun 2022 Tentang Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual.