Penyiaran dapat dipahami sebagai upaya menyebarluaskan informasi menggunakan media, baik televisi maupun radio. Dalam prosesnya, informasi yang disebarluaskan perlu dilakukan pengawasan, agar mendapatkan siaran yang baik dan sehat. Pada tingkat Provinsi Aceh, tugas pengawasan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh terhadap media siaran di Aceh, baik televisi maupun radio. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap objek yang diteliti. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan pengawasan secara internal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh komisioner dan staf dan pengawasan eksternal, yaitu pengawasan yang dilakukan melalui aduan masyarakat.
Copyrights © 2024