CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Vol 3 No 2 (2024): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik

Pengawasan Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) Terhadap Media Siaran di Aceh

Akmal, Fitria (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2024

Abstract

Penyiaran dapat dipahami sebagai upaya menyebarluaskan informasi menggunakan media, baik televisi maupun radio. Dalam prosesnya, informasi yang disebarluaskan perlu dilakukan pengawasan, agar mendapatkan siaran yang baik dan sehat. Pada tingkat Provinsi Aceh, tugas pengawasan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh terhadap media siaran di Aceh, baik televisi maupun radio. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang memerlukan pemahaman mendalam terhadap objek yang diteliti. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan pengawasan secara internal yaitu pengawasan yang dilakukan oleh komisioner dan staf dan pengawasan eksternal, yaitu pengawasan yang dilakukan melalui aduan masyarakat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

constituo

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

CONSTITUO: Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Tata Negara STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Jurnal Constituo diterbitkan 2 kali setahun, pada bulan Juni dan Desember. Redaksi mengundang para akademisi, praktisi, maupun peneliti dalam ...