Artikel ini bertujuan melakukan elaborasi terkait munculnya varian tafsir Al-Qur’an berbasis ideologi yang berbicara soal sistem politik negara muncul pasca wafatnya Nabi Muhammad. Hal itu disebabkan sebagian umat Islam berijtihad merumuskan dan memformulasikan fikih siyasah (teori politik islam). Bahkan sudah sampai tahap empirik, sebagaimana yang dilakukan para Khulafa ar- Rasyidun, namun bentuk politik Islam “yang ideal” sampai saat ini masih terus diperdebatkan. Perdebatan yang paling mendasar, sebenarnya seputar penerapan dan formalisasi nilai-nilai syariah Islam dalam lingkup Negara. Untuk menggali lebih dalam lagi seputar hubungan Islam dan Negara, penulis mencoba menganalisa penafsiran maqa>s}id}i-nya al-Mawardi seputar ayat-ayat yang membahas tentang politik. Diskursus Tafsi>r Maqa>s}id}i sebenarnya baru muncul belakangan, namun prinsip-prinsipnya yang mengacu kepada maqa>s}id{ al-syari>’ah, sudah sejak dahulu didiskusikan. Prinsip dasar maqa>s}id{ al-syari>’ah lebih kepada upaya menghumanisasikan hukum Islam yang bersumber dari ayat Al-Qur’an dan Hadis. Dalam rangka upaya menggali makna ayat agar teks Al-Qur’an dipahami tidak secara tekstual akan tetapi mampu menangkap makna ayat yang lebih kontekstual, maka menafsirkan Al-Qur’an dari sisi Maqa>s}id}i-nya, akan mengungkap inti (jawhar) dari Al-Qur’an. Penulis juga mencoba mengungkap sisi subjektifitas seorang al-Mawardi sebagai penafsir dalam Tafsi>r al-Nukat Wa al-‘Uyu>n karangannya, termasuk kondisi sosio-historis dimana al-Mawardi hidup yaitu pada masa dinasti Abbasiyah, walaupun disanyalir sebagian kalangan, dirinya pun dalam menulis karya tafsir-nya dan karya lainnya al-Ah}ka>m al-Sult}a>niyah sebagai “pesanan politik” dari khalifah yang berkuasa saat itu. Artikel ini berkesimpulan bahwa sistem negara yang sesuai dengan teori maqa>s}id}i al-Mawardi ialah yang berasaskan pada nilai-nilai Islam sebagaimana ditegaskan juga oleh tokoh-tokoh lain seperti Abou El Fadl.
Copyrights © 2022