Balai pemasyarakatan sebagai salah satu unit pelaksanan teknis yang mempuyai fungsi dan tugas pembimbingan, pengawasan, litmas, pendampingan dan siding Tpp, selain fungsi secara primer yang telah diatur secara fundamental dalam suatu regulasi namun balai pemasyarakatan mempuyai peran juga untuk melakukan penyuluhan kepada anak dalam lingkup wilayah hukum balai pemasyarakatan kelas 1 bandung, kenakalan anak yang terjadi diwilayah bapas kelas 1 bandung menjadi fenomena yang harus segara mendapatkan upaya preventif dengan melakukan penyuluhan ke berbagai sekolah untuk mencegah terjadinya kenakalan atau pelanggaran terjadi dalam sekolah, karena pada dasarnya anak di umur 15-17 tahun dalam fase pencarian jadi diri yang memang perlunya perhatian secara khusus untuk penangananya.
Copyrights © 2025