ABSTRAK Perkembangan teknologi informasi dalam bidang kesehatan telah mendorong lahirnya praktik telekeperawatan (telenursing) sebagai bagian dari transformasi pelayanan keperawatan. Kabupaten Bojonegoro ada tiga RSUD telah mengimplementasikan sistem digital seperti pendaftaran online, layanan konsultasi melalui WhatsApp, sistem informasi risiko pasien, dan pengantaran obat ke rumah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dan perlindungan profesi perawat dalam praktik telenursing berdasarkan studi kasus implementasi di RSUD Bojonegoro, RSUD Sumberrejo, dan RSUD Padangan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi dokumentasi dan analisis literatur. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun digitalisasi pelayanan berjalan cukup baik, terdapat kekosongan hukum dalam regulasi telenursing dan lemahnya perlindungan profesi perawat dalam aspek legal, etis, dan operasional. Artikel ini merekomendasikan penguatan regulasi dan SOP telenursing, serta pelatihan hukum dan teknologi bagi perawat
Copyrights © 2025