Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang implementasi pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Bagi Pengguna Sepeda Motor di Kelurahan Tanjung Gusta. Permasalahan yang dihadapi adalah dimana para peserta masih belum mengetahui bagaimana pengaturan lalu lntas bagi angkutan jalan bagi pengguna sepeda motor secara benar. Masyarakat yang sampai saat ini masih belum mengetahui bagaimana pengaturan angkutan jalan bagi pengguna sepeda motor didaerah tanjung gusta. Hasil dari kegiatan ini, peserta dapat mengetahui dan memahami implementasi pasal 57 ayat 2 secara detail tentang angkutan jalan bagi pengguna sepeda motor di kelurahan tanjung gusta dan juga Meningkatnya kesadaran hukum dan pemahaman hukum peserta dalam memahami fungsi angkutan jalan bagi pengguna sepeda motor dengan benar di kelurahan Tanjung Gusta.
Copyrights © 2021