Hukum waris Islam adalah hukum waris yang mampu menjaga stabilitas sosial, eknomi, hingga politik. Hukum waris yang telah teruji tidak kurang dari 1400 tahun yang membawa stabilitas dalam segala sendi kehidupan. Hukum waris Islam merupakan kunci penyelesaian warisan setiap keluarga yang menginginkan keberkahan, kedamaian dan segala kebaikan. Hasil dari kegiatan ini adalah disaat pra sosialiasi 95% menyatakan belum mengetahui dan memahami dengan baik tentang hukum waris islam. Sedangkan 5% lagi menyatakan mengetahui dan memahami dengan baik tentang hukum waris Islam. Sedangkan hasil pasca sosialisasi menunjukkan 100% peserta mengetahui dan memahami dengan baik hukum waris Islam.
Copyrights © 2025