Dampak teknologi yang semakin pesat salah satunya adalah peralihan industri investasi dari bentuk fisik ke digital. Dalam perkembangannya pemilik aset kripto kebingungan dalam menetukan pilihannya. Pengalihan asetnya kepada ahli warisnya, karena di Indonesia sendiri belum memiliki aturan penggunaan aset kripto sebagai warisan. Aset kripto yang memanfaatkan keamanan terdesentralisasi pada jaringan blockchain. Artinya, tidak ada pihak yang bertindak sebagai perantara dalam transaksi tersebut. Hal ini mempunyai kelemahan. Jika pemilik aset tiba-tiba meninggal dan warisan aset kriptonya tidak dipersiapkan dengan baik, keamanan blockchain yang tinggi akan menghalangi ahli warisnya untuk mengakses aset tersebut. Harta tersebut tidak akan hilang, namun tentu saja akan menimbulkan permasalahan baru bagi ahli warisnya. Jika tidak ada yang mengetahui cara mengakses jaringan, masalah baru terkait pewarisan dapat muncul. Dalam penelitian ini akan mengkaji: 1) Pembagian harta waris berbentuk kripto dan 2) Aset Hukum aset kripto dalam islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini memperjelas bahwa pembagian harta waris berbetuk kripto ada penggolongan-penggolongannya dan ada tahapan-tahapannya.
Copyrights © 2024