Kasus kekerasan seksual khususnya pada anak yang dewasa ini semakin marak jumlahnya memerlukan penindakan yang lebih tegas khususnya dalam penjatuhan sanksi pidana. Kebiri kimia menurut Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi solusi penjatuhan sanksi berupa tindakan yang dilakukan untuk menekan kenaikan kasus kekerasan seksual tersebut. Infrastruktur yang belum maksimal, ditambah dengan pro dan kontra terkait kode etik dokter selaku eksekutor kebiri kimia serta perlindungan HAM bagi pelaku kejahatan mengakibatkan perlu peninjauan kembali terhadap upaya dan kendala yang dihadapi aparatur penegak hukum dalam pengaturan kebiri kimia ini. Melalui metode yuridis normatif, penelitian ini dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder berupa buku atau jurnal dan sumber lain yang terkait kebiri kimia dengan didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait sebagai dasar hukum primer. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya pemerintah dalam penegakan hukum kebiri kimia belum optimal, hal ini dikarenakan keterlibatan dokter, tata cara, hingga pelaksanaan kebiri kimia belum diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga penting bagi pemerintah selaku aparatur penegak hukum untuk memberikan payung hukum terhadap dokter selaku eksekutor dan pengaturan rinci terkait tata cara dan pelaksanaan kebiri kimia.
Copyrights © 2023