Membangun kesadaran hukum dalam sistem hukum nasional harus responsif terhadap dinamika masyarakat lokal dan menghormati nilai-nilai kearifan lokal yang telah ada. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis memadukan hukum formal dan kearifan lokal dapat menghasilkan sistem hukum yang lebih holistik dan responsif. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa adanya integrasi kearifan lokal dalam pembentukan undang-undang yang merupakan upaya yang kompleks dan membutuhkan komitmen dari berbagai pihak. Integrasi kearifan lokal dalam pembentukan undang-undang berakar pada filosofi bangsa Indonesia yang menghargai nilai-nilai luhur budaya dan tradisi lokal yang lebih humanis, partisipatif, dan berkeadilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024