Banyaknya perusahaan penerbangan di Indonesia yang beroperasi, namun seringkali mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap barang bawaan penumpang. Hal ini seringkali menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian bagi penumpang, ketidaknyamanan dan kerugian penumpang dalam transportasi umum merupakan isu kompleks yang memerlukan perhatian dari berbagai pihak untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan, salah satunya dalam transportasi umum udara sehingga perlu adanya perlindungan hukum dan tanggung jawab hukum maskapai penerbangan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum maskapai penerbangan terhadap kehilangan dan kerusakan barang bagasi penumpang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yang didukung oleh pendekatan perundang-undangan dan menggunakan bahan sekunder, primer, dan tersier yang berisi kaidah hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kasus pertanggungjawaban maskapai terhadap hilang atau rusak barang penumpang bertentangan dengan Pasal 167 dan 168 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan dan juga Pasal 5 dalam Undang-Undang Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkutan angkutan udara.
Copyrights © 2025