Mahkamah Konstitusi memegang peranan penting dalam menjaga konstitusi melalui otoritas menguji UU terhadap UUD 1945. Kewenangan ini menghasilkan putusan yang sifatnya akhir dan mutlak, juga berasaskan erga omnes, hal ini memberikan kekuatan hukum tetap pada semua pihak untuk patuh pada putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya dalam hal tidak menindaklanjuti putusan dapat dikatakan sebagai bentuk menghina pengadilan (Contempt of Court). Pada penelitian ini menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mengidentifikasi bentuk ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya terdapat beberapa kasus ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, baik dilakukan oleh individu ataupun lembaga negara. Ketidakpatuhan ini berdampak pada hilangnya kepastian hukum, melemahkan otoritas peradilan, dan mengancam supremasi hukum. Bentuk ketidakpatuhan ini terjadi pada pengabaian putusan dalam revisi UU Cipta Kerja, hal ini menunjukkan bahwa tindakan ketidakpatuhan pada putusan Mahkamah Konstitusi dapat dikelompokkan sebagai Contempt of Court dalam bentuk disobeying a court order. Ketidakpatuhan ini mencerminkan kurangnya penghormatan kepada otoritas pengadilan dan menghambat implementasi hukum secara adil.
Copyrights © 2025