Wakaf merupakan perbuatan seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang menyerahkan harta benda miliknya untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam dan undang-undang yang berlaku. Akan tetapi pengelolaan wakaf di Indonesia belum secara optimal dapat mendukung kesejahteraan umat termasuk menjadi sumber pendanaan pendidikan. Oleh karena itu perlu dikembangkan pemahaman baru mengenai wakaf, begitu juga dengan pola manajemen perwakafan harus diperbaharui dan dilakukan secara professional. Yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pengelolaan dan perlidungan wakaf produktif pada lembanga Muhammadiyah di Aceh. Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini yaitu jenis penelitian field researd yang bersifat deskriptif analitis, dengan analisis, dokumentasi, wawancara, obsevasi. Dari hasil temuan yang didapatkan bahwa Pengelolaan harta wakaf yang sudah berkembang dan menjadi amal usaha Muhammadiyah Aceh, baik dalam bentuk lembaga pendidikan maupun sosial, bahkan kesehatan serta lembanga pengajian. Muhammadiyah dipandang sebagai organisasi Islam sangat berpengaruh di Indonesia dan memiliki potensi yang cukup besar dalam pengelolaan wakaf, karena cukup besarnya kepercayaan masyarakat terhadap Muhammadiyah untuk mengelola wakaf, hal ini tercermin dari dulu adanya masyarakat yang mewakafkan tanahnya kepada Muhammadiyah dalam setiap tahun. Prosedur pelaksanaan wakaf pada Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah ditetapkan berdasarkan Syariat Islam.
Copyrights © 2024