Kenaikan harga barang merupakan fenomena yang sering terjadi dalam perekonomian, dan dapat mempengaruhi daya beli masyarakat di indonesia serta stabilitas ekonomi. Dalam konteks hukum ekonomi Islam, kenaikan harga barang perlu dianalisis dari sudut pandang syariah untuk memastikan bahwa praktik perdagangan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan etika. Tujuan penelitian ini Untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan harga barang, serta implikasinya terhadap masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan, dengan merujuk pada perspektif hukum ekonomi Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, di mana penulis mengumpulkan dan menganalisis berbagai literatur terkait hukum ekonomi Islam, teori ekonomi, dan kasus-kasus nyata yang berkaitan dengan kenaikan harga. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kenaikan harga barang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti inflasi, permintaan yang tinggi, dan biaya produksi yang meningkat. Dalam perspektif hukum ekonomi Islam, kenaikan harga yang berlebihan atau spekulatif dapat dianggap sebagai praktik yang tidak adil dan melanggar prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan ikhtikar (penimbunan barang) dan untuk mengatasi kenaikan harga barang, perlu adanya regulasi yang ketat dan mekanisme kontrol harga yang sesuai dengan prinsip syariah, serta edukasi kepada masyarakat tentang etika perdagangan. Dengan demikian, diharapkan bahwa analisis ini dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan kebijakan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan dalam konteks hukum ekonomi Islam.
Copyrights © 2024