Perkembangan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai metode pembayaran, salah satunya adalah transaksi bayar nanti (PayLater) yang banyak digunakan di platform e-commerce seperti Shopee. Namun, penggunaan PayLater menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap hukum ekonomi syariah, terutama terkait dengan unsur riba, gharar, dan maysir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui studi literatur, wawancara dengan ahli hukum syariah, dan analisis dokumen terkait syarat dan ketentuan penggunaan layanan PayLater di Shopee. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi PayLater pada aplikasi Shopee berpotensi mengandung unsur riba, karena adanya biaya tambahan yang dikenakan jika pembayaran terlambat. Selain itu, terdapat unsur gharar akibat ketidakpastian dalam biaya dan syarat pembayaran, serta resiko maysir yang muncul dari perilaku konsumen yang cenderung berhutang tanpa perencanaan keuangan yang matang. Meskipun PayLater menawarkan kemudahan bagi konsumen, transaksi ini tidak sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Pengguna disarankan untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan alternatif pembayaran yang sesuai dengan syariah. Regulasi yang lebih ketat dan edukasi mengenai risiko penggunaan PayLater sangat diperlukan untuk memastikan transaksi yang dilakukan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2024