Penerapan metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertujuan untuk menyederhanakan regulasi yang tumpang tindih dan meningkatkan efisiensi hukum di sektor kesehatan. Penelitian ini mengangkat dua permasalahan yakni Bagaimana Bentuk Penyederhanaan Regulasi Melalui Metode Omnibus Law Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan? Dan Bagaimana Konsep Penyederhanaan Regulasi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Masa Mendatang? Dengan menggunakan Teori Negara Hukum dan Teori Perundang-undangan. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian Yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan konseptual dan pendekatan analitis yang diambil dari sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedang Teknik Pengumpulan bahan-bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif dengan Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini Penafsiran gramatikal dan sistematis. Hasil Penelitian ini bahwa dalam Penerapan Metode Omnibus Law sebagai Penyederhanaan Regulasi, Metode Omnibus Law dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan perwujudan dari konsep penyederhanaan regulasi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Metode ini memungkinkan penyusunan peraturan dengan menggabungkan, mengubah, atau mencabut beberapa regulasi dalam satu undang-undang guna menciptakan sistem hukum yang lebih terpadu dan efisien dan dalam Asas Legalitas dan Implikasi dalam Sistem Hukum Indonesia, Penggunaan Omnibus Law dalam UU Kesehatan telah memenuhi asas legalitas yang menjadi dasar penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Namun, penerapannya lebih umum di negara dengan sistem Common Law, sedangkan Indonesia yang menganut Civil Law lebih dikenal dengan kodifikasi dan unifikasi hukum. Oleh karena itu, Omnibus Law dapat berfungsi sebagai Undang-Undang Payung (Umbrella Act) untuk menciptakan keselarasan hukum dan mencegah tumpang tindih regulasi.
Copyrights © 2025