Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia merupakan isu krusial yang membutuhkan harmonisasi regulasi antara kebijakan nasional dan peraturan daerah. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Calon Tenaga Kerja/Tenaga Kerja Indonesia dinilai belum sepenuhnya selaras dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasinya.Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian antara Perda tersebut dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017, mengidentifikasi permasalahan dalam implementasi kebijakan di tingkat daerah, serta memberikan rekomendasi perbaikan regulasi melalui pendekatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini berhasil menggali perspektif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah, organisasi pekerja migran, dan akademisi. Hasil FGD menunjukkan adanya disharmoni antara kebijakan daerah dan nasional yang menghambat efektivitas perlindungan pekerja migran, terutama dalam aspek mekanisme penempatan, perlindungan hukum, dan pemulangan tenaga kerja bermasalah. Rekomendasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan revisi Perda, sehingga kebijakan perlindungan pekerja migran menjadi lebih komprehensif, adaptif, dan selaras dengan peraturan nasional.
Copyrights © 2025