Kampung Adat Cireundeu adalah sebuah perkampungan yang terletak di daerah Leuwihgajah, Kota Cimahi. Subjek penelitian ini ialah seorang tokoh ketua Kampung Adat Cireundeu. Penelitian ini berdasarkan metode penelitian pendekatan teori konstruksi sosial atas realitas. Selain itu, metodologi yang digunakan yaitu kulitatif deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui tahapan pernikahan yang ada di Kampung Adat Cireundeu. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan interview, kesimpulan dari penelitian ini adalah Kampung Adat Cireundeu memiliki kearifan lokal yang masih sangat kental, masyarakat tidak mengonsumsi beras sebagai makanan pokoknya dan menggantikannya dengan singkong, sebagian masyarakat menganut kepercayaan Sunda Wiwitan, namun sangat toleransi antar agama. Tradisi Kampung Adat Cireundeu menjadi sebuah warisan adat yang masih memegang teguh ajaran leluhur. Tahapan pernikahan di Kampung Adat Cireundeu ini terdapat makna – makna tertentu yang memiliki arti yang sangat mendalam. Meskipun pernikahan adat masih belum diakui oleh pemerintah akan tetapi masyarakat Kampung Adat Cireundeu hingga saat ini masih memperjuangkan agar status pernikahan dapat diakui oleh pemerintah.
Copyrights © 2024