Jurnal hukum IUS PUBLICUM
Vol 5 No 2 (2024): Jurnal Hukum Ius Publicum

PELANGGARAN HUKUM PEMALSUAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

Hidayat, Toriqul (Unknown)
Marwiyah, Siti (Unknown)
Prawesthi, Wahyu (Unknown)
Subekti (Unknown)
Sidarta, Dudik Djaja (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Aug 2024

Abstract

Penelitian ini berfokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pemalsuan SKTM merupakan tindak pidana yang dapat menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi bantuan sosial dan fasilitas lainnya yang seharusnya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan atau kurang mampu. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menunjukkan kelemahan dalam proses pembuatan dan penegakan hukumnya. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum tentang pemalsuan surat keterangan tidak mampu. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis unsur pelaku pidana pemalsuan SKTM serta sanksi hukum yang dikenakan kepada pelakunya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan administratif dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perbuatan pidana, serta rendahnya sanksi hukum menjadi faktor utama tingginya angka pemalsuan SKTM. Sehingga penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk memperkuat sistem verifikasi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sehingga mengurangi kejadian pemalsuan SKTM di masa mendatang.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiu

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Other

Description

Ius Publicum merupakan Jurnal Ilmiah yang menerbitkan artikel berupa gagasan konseptual dan laporan penelitian di bidang Ilmu Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Umel Mandiri, diterbitkan secara berkala ...