Penelitian ini berfokus pada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Pemalsuan SKTM merupakan tindak pidana yang dapat menyebabkan ketidakadilan dalam distribusi bantuan sosial dan fasilitas lainnya yang seharusnya diterima oleh warga yang benar-benar membutuhkan atau kurang mampu. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus pemalsuan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang menunjukkan kelemahan dalam proses pembuatan dan penegakan hukumnya. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang terkait dengan isu hukum tentang pemalsuan surat keterangan tidak mampu. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis unsur pelaku pidana pemalsuan SKTM serta sanksi hukum yang dikenakan kepada pelakunya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan administratif dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perbuatan pidana, serta rendahnya sanksi hukum menjadi faktor utama tingginya angka pemalsuan SKTM. Sehingga penelitian ini diharapkan dapat memberikan solusi untuk memperkuat sistem verifikasi dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat sehingga mengurangi kejadian pemalsuan SKTM di masa mendatang.
Copyrights © 2024