Dalam hubungan industrial, pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah saling melengkapi guna tercapainya tujuan bersama. Namun, di Indonesia masih seringkali ditemukan perselisihan hubungan industrial, contohnya seperti perselisihan pemutus hubungan kerja (PHK), perselisihan upah lembur, juga hak-hak pekerja yang tidak diberikan. Dalam penulisan ini, penulis membahas peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Salah satu kasus yang sudah diselesaikan oleh Dinas ini adalah kasus perselisihan hak yang dialami oleh pekerja bernama Wimpi Wahyu Akbar pada PT. Usahatama Sentosa Mas. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur menjalankan perannya sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sebagai unsur penelitian utama, khususnya pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Seksi Perselisihan Hubungan Industrial. Hasil dari penelitian ini adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sudah berhasil menjalankan perannya sebagai mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Sdr. Wimpi Wahyu Akbar dengan PT. Usahatama Sentosa Mas.
Copyrights © 2025